GridFame.id - Butuh pinjaman dana secepatnya tapi justru menemukan kejanggalan?
Hati-hati, belakangan ada banyak modus penipuan yang mengatasnamakan aplikasi pinjol.
Terutama pinjol legal, salah satunya Easycash.
Seperti diketahui, EasyCash merupakan salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol) yang yelah berizin OJK sejak tanggal 16 Oktober 2020.
EasyCash telah berizin dan diawasi oleh OJK dengan nomor KEP-49/D.05/2020.
Limit pinjaman Easycash mulai Rp 1 juta hingga Rp 20 juta dengan tenor pinjaman dari 30 hari sampai cicilan 6 bulan.
Pencairan pinjaman cepat dalam hitungan menit apabila pengajuan pinjaman telah mendapat persetujuan, maka proses pencairan dana akan segera terproses.
Easycash menggunakan teknologi khusus untuk melakukan pengumpulan data, analisa, dan memproses pinjaman tanpa agunan yang diajukan dalam waktu 24 jam.
Dengan teknologi ini, debitur dapat dengan mudah melakukan proses pinjam uang online melalui aplikasi di HP Anda kapan saja dan di mana saja.
Sayangnya kemudahan yang ada ini dimanfaatkan penipu untuk menguras keuntungan dari debitur Easycash.
Simak ini dia modus penipuan Easycash yang bikin debitur rugi.
Baca Juga: Bukan 90 Hari, Ini Rentang Waktu Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah