Hal ini seusai dengan penjelasan Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, yang dikutip dari laman resmi Nucare.id.
“Orang dinilai mampu oleh ulama Hanabilah adalah orang yang bisa mendapatkan hewan qurban meski dengan cara berhutang, dengan catatan dia mampu membayar hutang tersebut.”
Berkurban adalah ibadah yang tidak memberatkan, sehingga berkurban dengan biaya hutang diperbolehkan asal mampu membayar kembali hutang tersebut.
Apabila tidak mampu membayar hutang, maka tidak dianjurkan untuk berkurban karena sunnah muakkad.