Find Us On Social Media :

Bisa Nangis Darah Kalau Ketipu! OJK Bocorkan Ciri-ciri Pegadaian Gelap Ilegal yang Sering Pasang Jebakan

Ciri-ciri tempat gadai gelap

2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi

Perlu Anda ketahui, proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pelaku usaha pergadaian itu tidak boleh sembarangan.

Setiap penaksiran harus tersertifikasi dan bahkan para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal juga harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.

Jadi, pastikan Anda teliti dan mengamati perusahaan pergadaian tersebut secara mendalam sebelum bertransaksi.

3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi

Memberikan suku bunga yang menggiurkan kepada konsumen menjadi cara paling ampuh untuk dilakukan oleh oknum tertentu.

Bukan hanya di pergadaian, tapi di seluruh industri jasa keuangan.

Baca Juga: Dijamin Dapat Pinjaman Uang Tanpa Perlu ke Pinjol! Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian

Meskipun demikian, hal ini relatif mudah diidentifikasi.

Terapkan 2L, Legal dan Logis, Anda cukup mengidentifikasi saja apakah suku bunga yang diberikan itu logis (relatif lebih rendah) dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.

4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen

Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah.

Uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.

Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut dan uang tersebut dapat diambil selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pelelangan.

Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.

5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.

Jadi, jika tempat pergadaian itu tidak memiliki asuransi bagi barang jaminannya, sebaiknya jangan coba-coba gadai di sana.

6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian

Baca Juga: Butuh Uang Tambahan? 6 Barang Ini Bisa Digadai di Pegadaian Tanpa Ribet dan Mudah

Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak.

Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan Anda sebagai konsumen seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai.

Jadi perhatikan setiap klausulnya agar tak menyesal di kemudian hari.

7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK

Nahh, terakhir dan paling penting adalah agar Anda selalu memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan pergadaian yang Anda tuju sudah terdaftar dan berizin oleh OJK.

Ingat rumus 2L yang sudah disebutkan pada nomor 3 di atas, yaitu Legal dan Logis.

Pastikan legalitasnya ya Sobat dengan menghubungi Layanan Kontak di nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Duh Bisa-bisa Motor Kesayangan Hilang! Pikir Dulu, Ini Untung Rugi Gadai BPKB Kendaraan Demi Dapat Pinjaman