GridFame.id - Ternyata, aset yang tidak bersertifikat tetap bisa dijadikan jaminan kredit bank, lo.
Saat mengajukan kredit, bank akan meminta jaminan.
Jaminan tersebut nantinya bakal dicairkan jika nasabah melanggar janji bayar utang.
Pencairan jaminan dilakukan dengan cara melelangnya.
Namun, tak banyak yang tahu kalau aset yang tidak bersertifikat bisa dijadikan jaminan kredit bank.
Sebab, selama ini jaminan selalu dikaitkan dengan sertifikat.
Aset yang tidak bersertifikat adalah aset yang tidak memiliki dokumen resmi atau sertifikat yang menegaskan kepemilikan atau nilai aset tersebut.
Contoh aset yang tidak bersertifikat meliputi properti tanah yang belum terdaftar, barang-barang koleksi, perhiasan keluarga, dan sebagainya.
Biasanya, aset-aset ini memiliki nilai subjektif dan sulit ditentukan dengan jelas oleh pihak ketiga.
Nah, berikut ini langkah yang perlu dilakukan jika ingin menjadikan aset tak bersertifikat sebagai jaminan kredit bank.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Jauh Lebih Mudah! Ini Syarat Ajukan KUR Syariah Pegadaian Tanpa Jaminan