GridFame.id - Ini beberapa prosedur yang bakal dilakukan bank sebelum melakukan penyitaan jaminan debitur yang galbay kredit.
Bank sejak dulu menjadi rujukan banyak orang yang membutuhkan pinjaman dana.
Baik untuk modal usaha atau yang lainnya.
Meski proses pengajuannya cukup rumit, nasabah bisa meminjam uang dalam jumlah besar.
Saat mengajukan pinjama, bank akan meminta sertifikat sebagai jaminan.
Bisa sertifikat kendaraan, sertifikat tanah, maupun sertifikat rumah.
Sertifikat tersebut bakal dicairkan jika debitur gagal bayar atau tidak menepati janji bayar seperti kesepakatan awal.
Namun, banyak yang beranggapan jika pihak bank akan langsung menyita jaminan jika debitur gagal bayar.
Padahal, ada beberapa prosedur yang bakal dilakukan oleh pihak bank sebelumnya.
Apa saja prosedur yang dimaksud?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Gagal Bayar Kredit Bank, Apakah Utang Auto Lunas Jika Jaminan Disita?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar