Bank akan melakukan evaluasi kredit terhadap debitur sebelum memberikan pinjaman atau fasilitas kredit.
Hal ini melibatkan penilaian kelayakan kredit debitur, seperti memeriksa riwayat kredit, kemampuan debitur untuk membayar kembali pinjaman, dan mengidentifikasi jaminan yang akan digunakan.
Jika debitur memenuhi persyaratan kredit, bank akan meminta debitur untuk menandatangani perjanjian kredit.
Perjanjian ini akan mencakup ketentuan mengenai jaminan yang diserahkan oleh debitur untuk menjamin pembayaran pinjaman.
Jika debitur gagal membayar pinjaman sesuai jadwal yang ditentukan, bank akan memberikan masa tenggang pembayaran.
Selama masa tenggang ini, bank akan menghubungi debitur untuk mengingatkan dan memberikan kesempatan untuk membayar kembali pinjaman.
Baca Juga: Simak 5 Rekomendasi Pinjaman Bank Untuk Pensiunan
Jika debitur masih gagal membayar setelah masa tenggang berakhir, bank akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada debitur mengenai tunggakan pembayaran.
Pemberitahuan ini akan memberikan informasi mengenai jumlah tunggakan, tenggat waktu pembayaran, serta konsekuensi yang mungkin timbul jika pembayaran tidak dilakukan.
Jika debitur masih tidak membayar setelah pemberitahuan tunggakan, bank dapat memulai proses hukum.
Langkah ini melibatkan mengajukan gugatan ke pengadilan dan memperoleh putusan pengadilan yang memperbolehkan bank untuk melakukan sita jaminan.
Setelah memperoleh putusan pengadilan yang memungkinkan sita jaminan, bank dapat melaksanakan eksekusi jaminan.
Ini berarti bank akan mengambil kendali atas jaminan yang diserahkan oleh debitur, seperti properti atau aset lainnya, dan menggunakan jaminan tersebut untuk melunasi tunggakan pembayaran.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Apakah Orang yang Biasa Menerima BLT Bisa Mengajukan Kredit Bank? Begini Penjelasannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar