GridFame.id - Ini beberapa prosedur yang bakal dilakukan bank sebelum melakukan penyitaan jaminan debitur yang galbay kredit.
Bank sejak dulu menjadi rujukan banyak orang yang membutuhkan pinjaman dana.
Baik untuk modal usaha atau yang lainnya.
Meski proses pengajuannya cukup rumit, nasabah bisa meminjam uang dalam jumlah besar.
Saat mengajukan pinjama, bank akan meminta sertifikat sebagai jaminan.
Bisa sertifikat kendaraan, sertifikat tanah, maupun sertifikat rumah.
Sertifikat tersebut bakal dicairkan jika debitur gagal bayar atau tidak menepati janji bayar seperti kesepakatan awal.
Namun, banyak yang beranggapan jika pihak bank akan langsung menyita jaminan jika debitur gagal bayar.
Padahal, ada beberapa prosedur yang bakal dilakukan oleh pihak bank sebelumnya.
Apa saja prosedur yang dimaksud?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Gagal Bayar Kredit Bank, Apakah Utang Auto Lunas Jika Jaminan Disita?
Bank akan melakukan evaluasi kredit terhadap debitur sebelum memberikan pinjaman atau fasilitas kredit.
Hal ini melibatkan penilaian kelayakan kredit debitur, seperti memeriksa riwayat kredit, kemampuan debitur untuk membayar kembali pinjaman, dan mengidentifikasi jaminan yang akan digunakan.
Jika debitur memenuhi persyaratan kredit, bank akan meminta debitur untuk menandatangani perjanjian kredit.
Perjanjian ini akan mencakup ketentuan mengenai jaminan yang diserahkan oleh debitur untuk menjamin pembayaran pinjaman.
Jika debitur gagal membayar pinjaman sesuai jadwal yang ditentukan, bank akan memberikan masa tenggang pembayaran.
Selama masa tenggang ini, bank akan menghubungi debitur untuk mengingatkan dan memberikan kesempatan untuk membayar kembali pinjaman.
Baca Juga: Simak 5 Rekomendasi Pinjaman Bank Untuk Pensiunan
Jika debitur masih gagal membayar setelah masa tenggang berakhir, bank akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada debitur mengenai tunggakan pembayaran.
Pemberitahuan ini akan memberikan informasi mengenai jumlah tunggakan, tenggat waktu pembayaran, serta konsekuensi yang mungkin timbul jika pembayaran tidak dilakukan.
Jika debitur masih tidak membayar setelah pemberitahuan tunggakan, bank dapat memulai proses hukum.
Langkah ini melibatkan mengajukan gugatan ke pengadilan dan memperoleh putusan pengadilan yang memperbolehkan bank untuk melakukan sita jaminan.
Setelah memperoleh putusan pengadilan yang memungkinkan sita jaminan, bank dapat melaksanakan eksekusi jaminan.
Ini berarti bank akan mengambil kendali atas jaminan yang diserahkan oleh debitur, seperti properti atau aset lainnya, dan menggunakan jaminan tersebut untuk melunasi tunggakan pembayaran.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Apakah Orang yang Biasa Menerima BLT Bisa Mengajukan Kredit Bank? Begini Penjelasannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar