- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang Rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang Rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Apabila memenuhi syarat tersebut, maka BI akan memberikan penggantian dengan nominal yang sama.
Namun, apabila fisik uang Rupiah kertas sama atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.
Cara Tukar Uang Rusak
Berikut cara menukarkan uang rusak di BI atau bank umum, dikutip dari Kompas.com (21/11/2020):
- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
- Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
- Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
- Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.
Penukaran uang rusak juga bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR.
Dilansir dari laman BI, berikut tata cara penukaran uang rupiah melalui aplikasi PINTAR:
- Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat"
- Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat
- Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat
- Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
- Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan
- Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya.
Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.
Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Adapun waktu penukaran dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat dengan rincian pilihan waktu:
Baca Juga: Begini Cara Belanja di Shopee tetapi Bayar dengan OVO
- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai rupiah.
Baca Juga: Ibu-ibu Jerit! Harga Gula Bakal Naik Jadi 15rb Perkilogram, Ini Penyebabnya