Dengan catatan, besaran biaya yang ditanggung dan layanan yang diberikan tergantung manfaat dalam polis asuransi yang dimiliki.
Sedangkan menggunakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin menjalani perawatan kesehatan ke rumah sakit maka harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu, yakni puskesmas, klinik maupun dokter keluarga.
Benny pun menyebutkan beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut daftarnya:
- Penyakit karena wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan kecantikan dan estetika, contohnya operasi plastik.
- Perawatan estetika gigi seperti behel.
- Penyakit lantaran tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera yang disebabkan tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit karena mengonsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan akibat kondisi mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera yang disebabkan kejadian tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri Pengobatan dan tindakan medis akibat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menjalani pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, hal itu bisa dilakukan dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung program lain. Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang dimiliki.
Asuransi kesehatan pun banyak manfaatnya, seperti bisa juga dipakai untuk berobat ke luar negeri.
Memang biayanya jauh lebih besar daripada BPJS, namun tentunya dengan biaya yang besar itu terdapat banyak keuntungan lainnya.
Namun, hanya memiliki BPJS sebagai asuransi juga tidak ada salahnya.
Apalagi jika memang kondisi keuangan terbatas dan tidak memungkinkan untuk menambah biaya lagi untuk asuransi kesehatan.
Hanya saja, memang harus bersiap untuk mengurus administrasi ke faskes sebelum nantinya dirujuk ke rumah sakit.
Juga jika mengalami penyakit yang tertera di atas, maka harus siap merogoh kocek dari kantung sendiri.