Find Us On Social Media :

Nahloh! Warganet Ini Bagikan Pengalaman Lunasi Tunggakan Akulaku Tapi Statusnya Tetap Kolek 5, Ternyata Ini Penyebabnya

SLIK OJK kolek 5 meski sudah pelunasan

 

GridFame.id - Belum lama ini seorang warganet membagikan pengalaman tetap berstatus kolek 5 meski sudah melakukan pelunasan Akulaku.

Sebagaimana diketahui, kolek 5 adalah tingkatan di SLIK OJK paling buruk.

Kolek 5 artinya adalah macet kredit.

Seorang debitur bisa dikatakan macet kredit jika menunggak utang lebih dari 180 hari.

Untuk memulihkan kembali status kolek 5 tersebut, debitur harus melakukan pelunasan.

Setelah melunasi tunggakannya, pihak pinjol bakal melakukan update data ke SLIK OJK.

Setelah diupdate, status kolek 5 akan berubah ke kolek 1 lagi.

Namun, rupanya banyak sekali yang mengalami masalah saat melakukan pelunasan.

Salah satunya yang dialami oleh warganet TikTok satu ini.

Ia mengeluhkan status kolek 5 yang tak juga berubah meski sudah melakukan pelunasan Akulaku.

Ternyata ini penyebabnya.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Strategi Lunasi Utang Pinjol, Begini Konsep Cut Loss yang Selama Ini Sering Disamakan dengan Galbay

Status Tetap Kolek 5 Meski Sudah Melakukan Pelunasan

Lewat video TikTok Cici Banker, seorang warganet membagikan pengalamannya.

"Sumpah ini pengalaman aku, aku sempet ada galbay Ak*lak* dan udah lunas dari tahun kemarim, pas aku cek SLIK OJK ada kol 5," jelas waragnet, dikutip GridFame.id dari video TikTok Cici Banker.

Kasus yang seperti ini sering kali terjadi di banyak pinjol.

Dalam kasus ini, penyebabnya adalah ada biaya tambahan yang belum dibayarkan.

Saat menunggak utang, ada 3 jenis tagihan yang akan muncul.

Yakni tagihan utang pokok, bunga, dan juga denda.

Nah, bagi yang mengalami hal seperti di atas, bisa jadi gegara tagihan dendanya belum terbayarkan.

"Dalam kasus ini (kolek 5) menyebabkan gagal bayarnya itu menyebabkan tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan adanya denda.

Kemungkinan yang dilunasi saat itu hanyalah tunggakan pokok dan bunga, dan masih tersisa denda, tunggakan bunganya sudah 0 dan bunganya juga sudah nol, tapi masih ada denda sebesar Rp 60 ribu," jelas akun TikTok Cici Banker.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika mengalami masalah di atas?

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! Boro-boro Aman, Ini Risiko Fatal Pengajuan Pinjol Tanpa Verifikasi KTP

Dalam hal ini, Anda bisa melakukan penarikan ideb SLIK.

Tujuannya untuk mengetahui tanggungan mana yang masih terbayarkan.

"Kalau udah begini, sebaiknya tarik ideb SLIK untuk mengetahui apakah fasilitas itu benar-benar sudah terselesaikan atau tidak.

Selain itu juga untuk mengetahui berapa tunggakan pokok, bunga, dan denda yang terjadi akibat gagal bayar," jelas akun TikTok Cici Banker.

Setelah mengetahui tanggungan yang tersisa, Anda bisa melunasinya.

Jangan lupa minta pihak pinjol segera update data ke SLIK OJK agar status kredit Anda segera berubah.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Jangan Takut Dulu! Debt Collector Tidak Akan Bersikap atau Berkata Kasar Meski Menunggak Utang, Asalkan Pakai Trik Ini