Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ternyata ini perbedaan Tabungan Pendidikan dan Asuransi Pendidikan:
1. Asuransi Pendidikan
Asuransi Pendidikan memiliki fungsi utama sebagai proteksi dana pendidikan.
Dimana lembaga yang mengeluarkan produk asuransi pendidikan adalah perusahaan asuransi.
Jika membeli produk asuransi pendidikan di bank, bank hanya berperan sebagai agen penjual produk asuransi.
Premi Asuransi Pendidikan yang harus disetorkan terdiri dari biaya asuransi, dana investasi, dll.
Nantinya nilai premi sesuai dengan polis yang diambil. Mekanisme pencairan Uang Pertanggungan (UP) dapat dicairkan secara bertahap saat memasuki jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing polis. Manfaat yang bisa didapatkan dari asuransi pendidikan berupa jaminan apabila orang tua tidak lagi dapat memberikan nafkah karena meninggal dunia atau cacat total.
Jika asuransi pendidikan disertai unit link/PAYDI maka terdapat risiko investasi sesuai kinerja pasar sehingga nilai investasi bisa naik maupun turun.
Selain itu, Asuransi Pendidikan cocok untuk tujuan jangka panjang (lebih dari 5 tahun).
2. Tabungan Pendidikan
Berbeda dengan Asuransi Pendidikan, Tabungan Pendidikan berfungsi sebagai simpanan dana pendidikan. Lembaga yang mengeluarkan produk Tabungan Pendidikan adalah bank baik itu konvesional maupun syariah.
Biaya yang harus disetorkan nasabah Tabungan Pendidikan adalah tabungan beserta biaya administrasi bank.