Data pribadi yang sebaiknya tidak untuk disebar di antaranya seperti foto boarding pass, foto dokumen penting keluarga, foto dokumen keuangan, hingga foto nomor rekening bank kepada siapapun.
Pasalnya, dalam setiap foto yang disebut, memuat banyak informasi terutama terkait data diri secara lengkap.
Sementara itu, beragam tindak kejahatan seringkali terjadi melalui penyalahgunaan dan pencurian data.
Hal ini sesuai dengan imbauan Polri, meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP misalnya, merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank.
Jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang sedang tren, pikirkan baik-baik sebelum Anda mengikuti tren karena bisa saja data pribadi Anda disalahgunakan.
Terutama apabila ada yang membagikan hal-hal yang bersifat pribadi seperti alamat rumah, foto selfie dengan KTP, dll.
Jangan menyebar atau memberikan data pribadi kepada siapapun yang mengaku dari pihak tertentu.
Bila Anda ditelepon oleh seseorang yang mencurigakan, segera tutup dan blokir nomor tersebut serta simpan data pribadi dengan baik. Adapun langkah lanjut untuk menghindari penyalahgunaan data bisa dengan selektif menerima SMS, panggilan tak dikenal, dan tidak mudah membagikan nomor ponsel, serta kode One Time Password (OTP) kepada orang lain.