GridFame.id - Ini hal yang harus dilakukan saat menerima SP3 dari bank agar jaminan tidak dilelang.
Sejak dulu, bank menjadi rujukan banyak orang yang membutuhkan pinjaman dana.
Soalnya, setiap bank menyediakan fasilitas kredit untuk nasabahnya.
Berbeda dengan pinjol yang jumlah pinjamannya terbatas, bank bisa memberikan pinjaman yang besar.
Tentunya dengan jaminan yang nilainya besar pula, seperti tanah, rumah, kendaraan, dan lain-lain.
Pada kenyataannya, banyak nasabah yang mengalami kesulitan bayar cicilan bulannya.
Nasabah yang kesulitan bayar dan menuggak biasanya akan dapat surat peringatan.
Mulai dari surat peringatan atau SP1, SP2, SP3, hingga akhirnya bank akan melakukan lelang jaminan.
Kalau Anda sudah menerima SP3, jangan keburu panik jaminan dilelang.
Ini beberapa hal yang bisa Anda lakukan agar jaminan Anda tidak dilelang bank.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Aset yang Tidak Bersertifikat Ternyata Tetap Bisa Dijadikan Jaminan Kredit Bank, Asalkan...