- Pemerintah provinsi: jalan provinsi
- Pemerintah kabupaten/kota: jalan kabupaten/kota
- Pemerintah desa: jalan desa
2. Pengembang properti
Permintaan ganti rugi atas kerugian akibat jalan rusak juga bisa disampaikan kepada pengembang properti bila lokasi kejadian berada di jalan khusus properti tersebut.
Contohnya jalan di perumahan atau kompleks, namun penting untuk digarisbawahi bahwa pengembang perumahan bisa jadi telah menyerahkan pengelolaan jalan itu kepada pemerintah daerah.
Bila ini terjadi, urusan klaim ganti rugi harus diselesaikan dengan pemerintah daerah setempat, biasanya pemerintah kabupaten/kota jadi harus menanyakan dulu kepada developer soal pengelolaan jalan tersebut.
3. Jasa Marga
Di Indonesia, PT Jasa Marga menjadi operator jalan satu-satunya yang bertanggung jawab memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.
Jadi jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak di sepanjang jalan tol, klaim kerugian dapat dialamatkan ke PT Jasa Marga.
Jasa Marga juga bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian materiil akibat rusaknya kendaraan karena kondisi jalan tol yang buruk.
Misalnya mobil rusak lantaran menghantam lubang di jalan tol, pengemudi mobil itu dapat segera menghubungi Jasa Marga untuk meminta bantuan hingga mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada mobil tersebut.
4. Jasa Raharja
Selain para penyelenggara jalan, PT Jasa Raharja selaku perusahaan asuransi sosial dapat dikontak untuk urusan klaim ganti rugi atas terjadinya insiden akibat jalan rusak.
Namun Jasa Raharja cuma bisa menerima klaim kerugian ketika pengguna jalan mengalami luka-luka sehingga harus dirawat medis atau meninggal akibat kecelakaan.
Segala kerugian akibat kendaraan rusak tidak masuk ranah perlindungan asuransi Jasa Raharja.
Meski begitu, Jasa Raharja tak hanya dapat memberikan layanan asuransi yang berkaitan dengan jalan rusak.
Bila jalan tak rusak pun ketika pengguna jalan mengalami kecelakaan bisa mengajukan klaim ganti rugi asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan.