GridFame.id - Adapundi merupakan salah satu aplikasi pinjol legal yang banyak dipercaya masyarakat.
Tentunya aplikasi pinjol yang satu ini sudah berizin dan berada dalam pengawasan OJK.
Selain syaratnya mudah, proses pencairannya pun juga cepat.
Peminjam hanya perlu mengikuti petunjuk yang ada pada aplikasi Adapundi dengan mengisi 4 halaman informasi (upload foto, informasi pribadi, informasi pekerjaan dan informasi kontak).
Calon debitur juga diminta untuk mengisi informasi asli.
Sistem akan secara otomatis melakukan analisa terhadap data yang diberikan, baik berupa kalkulasi skor kredit, skor gabungan komprehensif berdasarkan informasi yang telah diberikan, dan lain-lain untuk menghasilkan review pinjaman yang sesuai.
Adapundi juga tidak membatasi pekerjaan, pendapatan, atau kondisi Anda yang lainnya.
Selama umur calon peminjam sudah mencapai 18 tahun, memiliki pendapatan, dan nomor ponsel yang tetap, semua dapat mengajukan pinjaman kepada Adapundi.
Meski begitu, penerima Pinjaman pun harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko menunggak pembayaran atau galbay alias gagal bayar.
Pasalnya jika sampai galbay, ini risiko berat yang harus ditanggung.
Baca Juga: Galbay AdaPundi Benarkah Ada DC Lapangan? Simak Tips Menghadapinya
Risiko Galbay AdaPundi
Dilansir dari laman resmi adapundi.com, ada sederet resiko yang harus ditanggung jika debitur galbay.
1. Menghubungi Kontak Darurat
Adapundi dapat menghubungi keluarga, orangtua, saudara, pasangan, teman, rekan kerja atau pihak terkait Peminjam jika gagal melunasi utang dan terus menerus menunggak utang.
Namun Adapundi hanya akan menghubungi keluarga, orangtua, saudara, pasangan, teman, rekan kerja atau pihak terkait Peminjam yang nomor-nomornya dicantumkan sebagai Nomor Darurat saat memohon pinjaman kepada Adapundi.
Berdasarkan Kebijakan Privasi di website dan aplikasi Adapundi, telah diatur dalam Kebijakan Data Privasi yang mengikat Peminjam, bahwa Adapundi berhak secara hukum menghubungi keluarga, orangtua, saudara, pasangan, teman, rekan kerja atau pihak untuk meminta tolong mereka agar mengingatkan untuk melunasi utangnya.
Peminjam menjamin bahwa telah memperoleh persetujuan dari keluarga, orangtua, saudara, pasangan, teman, rekan kerja atau pihak terkait Peminjam yang dicantumkan sebagai Nomor Darurat sehingga tindakan Adapundi menghubungi Nomor Darurat sama sekali tidak melanggar hukum dan telah memperoleh izin dari pihak yang bersangkutan.
2, Penagihan Debt Collector
Selain menghubungi kontak darurat, AdaPundi juga akan mengirim debt collector untuk melakukan penagihan lapangan.
Namun apabila pihak ketiga atau debt collector melakukan tindak kekerasan, AdaPundi tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab.
Meski begitu, Adapundi akan bertindak tegas dengan menyelidiki dugaan tindak kekerasan dan intimidasi oleh penagih utang dari perusahaan yang bekerjasama dengan Adapundi untuk menagih utang Peminam.
Jika terbukti bersalah, maka Adapundi akan mengakhiri kerjasama dengan perusahaan penyedia jasa penagih utang tersebut.