GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online dibagi menjadi dua legal dan ilegal.
Pemerintah telah melarang debitur untuk berhati-hati dalam memilih pinjol.
Mengapa?
Karena bahaya jika terjebak di pinjaman online ilegal.
Keamanan data anda tak bisa terjamin begitu saja.
Selain itu, kebanyakan pinjol ilegal juga nekat mengambil data privasi yang ada di hp anda.
Pinjol legal lebih terjamin keamanannya karena sudah terdaftar di OJK.
Berbeda dengan pinjol ilegal yang tak terdaftar dan berizin OJK.
Bagaimana jika terlanjur pinjam di pinjol ilegal?
Kominfo meminta debitur tak perlu membayar tagihannya dengan kata lain galbay.
Tetapi, ada risiko berbahaya jika nekat galbay pinjol ilegal.
Dikutip dari hukumonline.comm, ada sederet bahaya jika melakukan gagal bayar pinjol.
1. Utang Menumpuk
Telat pembayaran dari jatuh tempo membuat utang akan terus menumpuk.
Pasalnya, jika tak segera membayar tagihan maka jumlah denda akan terus diakumulasikan.
2. Didatangi Debt Collector
Ada beberapa pinjol yang memiliki petugas lapangan untuk menagih ke nasabah.
Sehingga, anda kemungkinan akan didatang oleh debt collector lapangan untuk menagih ke rumah anda jika tak kunjung membayar tagihan.
3. Sebar Data
Jika nekat gagal bayar atau galbay di pinjol ilegal, bisa berakibat penyebaran data.
Data anda nantinya akan disebar ke kontak yang berada di HP anda.
4. Reputasi Buruk
Banyak dc pinjol ilegal yang nekat menyebarkan foto anda yang sudah di edit tak senonoh.
Foto tersebut kemudian di sebarkan ke seluruh kontak anda.
5. Penyalahgunaan Data
Data anda yang disebat, dapat membuka peluang bagi praktik ilegal lainnya seperti pencucian uang dan tindak kejahatan lainnya.
Sementara itu melansir dari kominfo.go.id,