Find Us On Social Media :

Gak Semua Bisa! Ini Beberapa Kriteria Nasabah yang Bisa Ajukan KPR Subsidi

Kriteria nasabah penerima KPR

Kriteria Nasabah yang Bisa Ajukan KPR Subsidi

1. Pendapatan Maksimal

Salah satu kriteria penting untuk mendapatkan KPR subsidi adalah memenuhi batasan pendapatan maksimal yang ditentukan oleh pemerintah.

Batasan pendapatan ini bervariasi tergantung pada lokasi dan wilayah tempat rumah akan dibeli.

Pemerintah biasanya mengacu pada indeks harga properti dan tingkat pendapatan di setiap daerah untuk menentukan batasan pendapatan ini.

Oleh karena itu, calon nasabah harus memverifikasi apakah pendapatannya berada di bawah batasan yang ditetapkan.

2. Belum Pernah Memiliki Rumah

Calon nasabah yang ingin mengajukan KPR subsidi umumnya harus dapat membuktikan bahwa mereka belum pernah memiliki rumah sebelumnya.

Program subsidi ini dirancang untuk membantu mereka yang belum memiliki rumah agar dapat memiliki rumah pertama mereka.

Pemerintah biasanya mengharuskan nasabah untuk menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa mereka belum pernah memiliki rumah sebelumnya.

Atau tidak sedang terikat dalam kepemilikan rumah lainnya.

Baca Juga: Rumah KPR Habis Dilalap Si Jago Merah? Segera Siapkan Ini Untuk Pengajuan Klaim Asuransi Kebakaran

3. Warga Negara atau Warga Tetap

Kebanyakan program KPR subsidi ditujukan untuk warga negara Indonesia atau warga tetap yang telah memiliki izin tinggal tetap.

Calon nasabah harus dapat memberikan bukti kebangsaan atau status keimigrasian yang sesuai sebagai persyaratan dalam mengajukan KPR subsidi.