Tingkatan Kolektibilitas yang Aman untuk Ajukan KPR
Melansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut adalah tingkatan kolektibilitas SLIK OJK beserta artinya.
Namun, ada tingkatan-tingkatan yang harus dipahami.
- Kolektibilitas 1: Apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet kredit, menunggak bayar utang lebih dari 180 hari.
Melansir dari laman Kemenkeu.go.id, tingkatan kolektibilitas di SLIK OJK yang masih bisa dikatakan aman adalah 1 dan 2.
Untuk nasabah yang kolek 3, tiap bank punya kebijakan masing-masing.
Ada yang langsung menolak nasabah yang statusnya kolek 3.
Ada pula yang masih memberikan kesempatan.
Namun, biasanya syarat dan kebijakannya pasti lebih rumit.
Sementara untuk kolek 4 dan kolek 5, bisa dipastikan pengajuan babak ditolak.
Baca Juga: Kalau Pakai 5 Tips Ini Dijamin Cicilan KPR Cepat Lunas Tanpa Pusing dan Lama!