GridFame.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu jenis pinjaman yang umum digunakan untuk membeli properti.
Saat ini banyak orang yang mengajukan KPR.
Soalnya, Anda bisa membeli rumah dengan cicilan sampai 30 tahun.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukannya.
Salah satunya adalah punya riwayat kredit di SLIK OJK yang baik.
Dalam proses pengajuan KPR, banyak calon peminjam yang khawatir jika riwayat kredit mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kosong.
Soalnya, riwayat kredit yang kosong dianggap belum bisa membuktikan kemampuan kredit oleh banyak orang.
Lantas, bagaimana fakta yang sebenarnya?
Bisakah nasabah yang riwayat kreditnya masih kosong tetap bisa mengajukan KPR?
Artikel ini akan menjelaskan mengenai kemungkinan mengajukan KPR tanpa riwayat kredit di SLIK OJK.
Simak sampai tuntas!