Hukum Memviralkan Orang yang Utang di Sosial Media
Dilansir daril laman resmi hukumonline.com, memviralkan suatu utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik utang.
Hal ini sebaiknya dihindari sekalipun ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat SMS, WA, dan berbagai media lain.
Hal ini lantaran orang yang memviralkan justru bisa terancam UU ITE dan tuduhan pencemaran nama baik.
Secara umum, perbuatan mencemarkan nama baik dan/atau penghinaan dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP.
Adapun pasal tersebut mengatur sejumlah ketentuan:
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Kemudian, jika perbuatan mencemarkan nama baik atau penghinaan tersebut dilakukan melalui media internet, termasuk halnya media sosial, dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menerangkan sejumlah perbuatan yang dilarang, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Apabila kata yang ditulis di sosial media mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, si pelaku dapat dijerat Pasal 315 KUHP atas penghinaan ringan. Sanksi pidana untuk penghinaan ringan ini adalah pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, secara umum, pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
Sehingga jika dikaitkan dengan Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sah perjanjian berupa “sebab yang halal”, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum
Dengan kata lain, langkah memviralkan orang yang berutang di media sosial sebaiknya tidak dilakukan.
Mengingat si pelaku berpotensi dipidana atas aduan dari si pengutang yang merasa nama baiknya tercemar.
Sebaiknya, upayakan semaksimal mungkin agar si pengutang membayar utangnya, baik dengan mencicil atau memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang.