3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. 4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah. 5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
Cara Daftar PPDB Jateng Tahap 1 SMA dan SMK
1. Buka laman https:/ /ppdb.jatengprov.go.id, dan calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan
2. Isi formulir ajuan akun dan lakukan aktivasi aku, login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password
3. Lengkapi data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB
4. Unggah dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi
Baca Juga: Catat! Begini Alur Pendaftaran PPDB 2023 Online dan Syarat yang Harus Dilengkapi
5. Calon peserta didik ke sekolah tujuan untuk melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung
6. Berkas diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat
7. Jika berkas telah sesuai dengan ketentuan, calon peserta didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran
8. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran
Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistern aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung Lagi! Ini Dia 10 Tips Daftar PPDB 2023 Agar Lolos Masuk Sekolah Impian