GridFame.id - Para orang tua diharapkan bersiap diri untuk pendaftaran PPDB 2022.
Pendaftaran PPDB 2022 membutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dilakukan secara online, orang tua sebaiknya menyiapkan syarat PPDB online sejak sekarang.
Dilansir dari Kontan.co.id, sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kebijakan PPDB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.
Jangan sampai ada yang terlewat, simak di sini syarat PPDB Online untuk anak SD-SMA/SMK.
Apa saja?
Baca Juga: Simak Jadwal PPDB Online SMP 2022 Jalur KJP Plus, PIP, Mitra Transjakarta, dan KPJ Dibuka Hari Ini
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini telah dibuka.
Baik secara Dalam jaringan (Daring) atau Luring (Luar jaringan) biasa disebut tatap muka.
Secara daring untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK di beberapa daerah.
Source | : | TribunSulbar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar