GridFame.id - Para orang tua diharapkan bersiap diri untuk pendaftaran PPDB 2022.
Pendaftaran PPDB 2022 membutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dilakukan secara online, orang tua sebaiknya menyiapkan syarat PPDB online sejak sekarang.
Dilansir dari Kontan.co.id, sejak tahun 2017, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kebijakan PPDB merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sebagaimana telah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Jumeri mengatakan bahwa ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan.
Jangan sampai ada yang terlewat, simak di sini syarat PPDB Online untuk anak SD-SMA/SMK.
Apa saja?
Baca Juga: Simak Jadwal PPDB Online SMP 2022 Jalur KJP Plus, PIP, Mitra Transjakarta, dan KPJ Dibuka Hari Ini
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini telah dibuka.
Baik secara Dalam jaringan (Daring) atau Luring (Luar jaringan) biasa disebut tatap muka.
Secara daring untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK di beberapa daerah.
Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi Calon siswa baru.
Persyaratan itu di antaranya Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Nilai Rapor, Syarat Kelulusan, Sertifikat akreditasi sekolah asal dan Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Para pelajar SMP tak perlu lagi menunggu pendaftaran kolektif yang dikoordinasi guru mereka pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Pada PPDB tahun ajaran 2022-2023 mereka bisa mendaftar sendiri ke SMA atau SMK tujuan.
"Pelajar bisa datang langsung daftar ke sekolah yang dituju, atau daftar melalui online tanpa harus menunggu kolektif daftar dari sekolah," ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Endang Susilastuti, usai melakukan sosialisasi PPDB pada para kepala sekolah di SMAN 1 Cianjur, Kamis (12/5/2022) seperti dikutip dari TribunJabar.
Kecuali hal tadi, kata Endang, teknis PPDB secara umum hampir sama dengan tahun lalu.
Baca Juga: PPDB Jalur Zonasi SD Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar, Persyaratannya, Kuota dan Jadwal!
"Perbedaannya hanya hal tadi, tahun ini pelajar bisa daftar langsung secara mandiri," ujarnya.
Sistem jalur zonasi, kata Endang, masih berlaku dengan persentase 50 persen.
Begitu pula jalur afirmasi, prestasi, dan jalur perpindahan. Kuotanya, jalur afirmasi mendapatkan 20 persen, jalur prestasi 25 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.
Untuk SMK, 60 persen kuota diperuntukan jalur prestasi rapor. Prestasi kejuaraan hanya mendapatkan kuota 5 persen, prioritas terdekat [dengan sekolah] 10 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.
Bagi siswa katagori miskin yang mendaftar di SMA atau SMK negeri namun tak diterima, KCD juga menyiapkan bantuan Rp 2 juta untuk tiga tahun pembelajaran di sekolah swasta.
"Pembagian akun sekolah akan dilakukan 17 Mei atau pekan depan. Untuk tahap pertama, siswa bisa mendaftar pada tanggal 6-10 Juni, sementara tahap dua pada 20-23 Juni. Nah, hari ini kami lakukan sosialisasi kepada semua sekolah negeri setingkat SMA/SMK agar apa yang kami sampaikan hari ini disampaikan kembali ke sekolah SMP sederajat," ujar Endang.
Sama seperti PPDB 2021, PPDB 2022 juga akan dilaksanakan secara luring dan daring.
Bagi siswa di daerah yang susah jaringan internet, maka PPDB diselenggarakan secara luring.
Orangtua siswa bisa datang ke sekolah tujuan untuk mendaftarkan anaknya. Namun, di daerah yang jaringan internetnya kuat, PPDB akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Baca Juga: PPDB Jakarta SMA Dibuka, Begini Cara Daftar SMA Swasta Gratis SPP
Dokumen persyaratan umum untuk mendaftar ke SMA adalah ijazah atau surat keterangan lulus, kartu tanda ujian, akta kelahiran, kartu keluarga, buku rapor semester 1-5, dan surat keterangan tanggungjawab mutlak orangtua.
Untuk siswa kategori miskin yang akan menempuh jalur afirmasi, harus memiliki kartu program penanganan kemiskinan dan terdaftar di DTKS Dinas Sosial. Untuk afirmasi bencana alam, peserta harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW.
Surat tugas perpindahan orangtua juga diperlukan bagi peserta yang akan menempuh pendaftaran melalui jalur perpindahan orang tua, sementara untuk jalur afirmasi Covid-19, peserta diwajibkan membawa lampiran surat tugas atau surat keterangan bahwa orang tuanya terlibat dalam penanganan Covid-19.
Untuk peserta yang berminat mendaftar melalui jalur prestasi, piagam dan dokumentasi kejuaraan menjadi dokumen yang harus dibawa.
Siswa yang hendak ke SMA dan memilih jalur afirmasi, juga diberikan kesempatan memilih tiga SMA negeri dan swasta terdekat. Namun, siswa yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru bisa memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.
Sama dengan mereka yang menempuh jalur zonasi, siswa yang mengambil jalur prestasi nilai rapor juga diperkenankan memilih dua SMA negeri dan satu SMA swasta.
Namun, untuk jalur prestasi kejuaraan, siswa hanya dapat memilih satu SMA negeri dan satu SMA swasta.
Endang mengatakan, untuk PPDB jenjang SMK, siswa yang mendaftar jalur afirmasi bisa memilih satu SMK negeri dan satu SMK swasta atau satu SMK negeri dengan dua program keahlian.
Pilihan serupa juga berlaku bagi calon siswa SMK yang memilih jalur perpindahan orangtua dan anak guru serta jalur prioritas terdekat.
Baca Juga: PPDB Jateng SMA/SMK Ditutup Hari Ini! Segera Akses ppdb.jatengprov.go.id Untuk Info Daftar Ulang
Adapun tata cara pendaftarannya sebagai berikut;
1. Pembuatan Akun PPDB
kunjungi situs PPDB online sesuai daerah (namadaerah.siap-ppdb.com)
isi formulir dan lengkapi berkas persyaratan digital
mendapat bukti pengajuan akun berisi PIN (token)
2. Aktivasi Akun
aktivasi di situs PPDB online
ubah token dengan kata sandi pribadi
3. Pendaftaran
kunjungi situs PPDB online
masuk sesuai akun PPDB
pilih sekolah tujuan
mendapat tanda bukti pendaftaran
proses seleksi
4. Lapor Diri
kunjungi situs PPDB online
masuk sebagai akun PPDB
pilih lapor diri
mendapat tanda bukti lapor diri sebagai murid baru sekolah tujuan
5. Waktu PPDB
- Tahap I, 6-10 Juni 2022
- Tahap II, 20-23 Juni 2022
Baca Juga: Hasil PPDB Jabar Tahap 1 Keluar Begini 2 Cara Mengeceknya hingga Jam Pengumuman Lulus
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunSulbar.com dengan Judul "CARA Daftar PPDB Online untuk Anak Anda, Siapkan Persyaratannya Sekarang"
Source | : | TribunSulbar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar