Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi Calon siswa baru.
Persyaratan itu di antaranya Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Nilai Rapor, Syarat Kelulusan, Sertifikat akreditasi sekolah asal dan Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
Para pelajar SMP tak perlu lagi menunggu pendaftaran kolektif yang dikoordinasi guru mereka pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Pada PPDB tahun ajaran 2022-2023 mereka bisa mendaftar sendiri ke SMA atau SMK tujuan.
"Pelajar bisa datang langsung daftar ke sekolah yang dituju, atau daftar melalui online tanpa harus menunggu kolektif daftar dari sekolah," ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Endang Susilastuti, usai melakukan sosialisasi PPDB pada para kepala sekolah di SMAN 1 Cianjur, Kamis (12/5/2022) seperti dikutip dari TribunJabar.
Kecuali hal tadi, kata Endang, teknis PPDB secara umum hampir sama dengan tahun lalu.
Baca Juga: PPDB Jalur Zonasi SD Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar, Persyaratannya, Kuota dan Jadwal!
"Perbedaannya hanya hal tadi, tahun ini pelajar bisa daftar langsung secara mandiri," ujarnya.
Sistem jalur zonasi, kata Endang, masih berlaku dengan persentase 50 persen.
Begitu pula jalur afirmasi, prestasi, dan jalur perpindahan. Kuotanya, jalur afirmasi mendapatkan 20 persen, jalur prestasi 25 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.
Untuk SMK, 60 persen kuota diperuntukan jalur prestasi rapor. Prestasi kejuaraan hanya mendapatkan kuota 5 persen, prioritas terdekat [dengan sekolah] 10 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.
Bagi siswa katagori miskin yang mendaftar di SMA atau SMK negeri namun tak diterima, KCD juga menyiapkan bantuan Rp 2 juta untuk tiga tahun pembelajaran di sekolah swasta.
Source | : | TribunSulbar.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar