Find Us On Social Media :

Apakah Debitur KPR Syariah Bisa Ajukan Restrukturisasi Kredit? Begini Prosedur Ganti Akad yang Harus Dilakukan saat Kredit Macet

Mengajukan keringanan KPR syariah

GridFame.id - Debitur KPR Syariah mengalami kendala saat bayar cicilan?

Tenang saja, seperti debitur KPR Konvensional, ada solusi untuk mengatasi masalah ini.

Seperti diketahui, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah bisa menjadi alternatif yang bisa dipilih untuk membeli rumah dengan prinsip syariah.

Ya, selain KPR konvensional, ada juga KPR syariah yang disediakan oleh bank syariah, yang praktiknya dilakukan dengan akad transaksi yang dibolehkan dalam Islam.

Di Indonesia, terdapat dua akad yang digunakan oleh perbankan syariah, yakni akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah.

Namun, seperti produk perbankan lainnya, terdapat sejumlah kelebihan dan kekurangan dari KPR syariah.

Salah satu kelebihan utama KPR syariah adalah karena tidak adanya bunga, sehingga bebas dari riba.

Kelebihan lain yang membedakan KPR syariah dengan KPR konvensional adalah bank membolehkan nasabahnya untuk membayar DP hanya dengan 10 persen, sedangkan KPR konvensional biasanya 15 persen.

Lalu bagaimana jika debitur mengalami masalah dengan pembayaran cicilan KPR?

Apakah bisa mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit seperti KPR Konvensional?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Ini 5 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang Harus Diketahui Sebelum Mengajukannya