Find Us On Social Media :

Dijamin Langsung Berhenti! Begini Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data Cuma Pakai Satu Langkah Saja

Cara menghentikan sebar data pinjol

Perlu diketahui jika pinjol juga tidak boleh melakukan penagihan langsung kepada debt collector setelah lewat 90 hari.

Hal ini berdasarkan lampiran III SK pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) mengandung aturan OJK tentang penagihan 90 hari.

Namun, pinjol boleh mengutus pihak ketiga atau debt collector.

Ada aturan penagihan debt collector pinjol yang harus Anda ketahui juga.

- Tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman.

- Tidak boleh menagih utang ke selain debitur.

- Tidak boleh menagih di luar waktu yang ditentukan.

- Tidak boleh menagih selain di alamat debitur (menagih di tempat umum).

- Dan lain-lain.

Jadi, Anda bisa langsung membuat pengaduan jika debt collector menyalahi aturan-aturan di atas.

Baca Juga: Begini Cara Melunasi Utang dengan Cepat dan Halal Tanpa Pinjol