Find Us On Social Media :

Dijamin Langsung Berhenti! Begini Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data Cuma Pakai Satu Langkah Saja

Cara menghentikan sebar data pinjol

GridFame.id - Begini cara menghentikan pinjol sebar data pakai satu langkah saja.

Saat ini pinjol sudah menjadi bagian hidup dari banyak masyarakat.

Banyak yang mengambil pinjaman di pinjol untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, sayangnya banyak sekali orang-orang yang bermasalah dengan pinjamannya.

Salah satunya adalah menunggak pembayaran tagihan gegara belum punya uang.

Biasanya, pinjol bakal mengirimkan debt collector untuk melakukan penagihan.

Entah itu penagihan lewat telepon atau pesan maupun penagihan langsung ke rumah.

Namun, banyak yang takut dengan debt collector pinjol.

Soalnya tidak semua debt collector pinjol patuh terhadap aturan yang berlaku.

Ada beberapa pinjol nakal yang menagih utang pakai cara yang dilarang, salah satunya adalah menyebarkan data debiturnya.

Nah, berikut ini adalah cara menghentikan pinjol yang sebar data!

Baca Juga: Nekat Ajukan Utang Pinjol Pakai Email yang Sudah Tidak Aktif, Ini Risiko Buruk yang Bakal Ditanggung Debitur Nakal

Cara Menghentikan Sebar Data Pinjol

Melansir dari video TikTok Wellem Mintarja, ada satu cara ampuh yang bisa Anda gunakan jika data disebar oleh pinjol.

Yakni dengan cara melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Soalnya, menyebarkan data debitur termasuk pelanggaran.

Mungkin cara ini cukup sederhana, tapi dijamin ampuh.

Anda bisa melaporkan tindakan sebar data pinjol tersebut ke 3 laman di bawah ini.

1. Https://lapor.go.id

2. Https://patrolisiber.id

3. Https://konsumen.ojk.go.id

Jangan lupa sertakan bukti ancaman atau penyebaran data pribadi Anda.

Setelah menerima laporan, pihak-pihak tersebut bakal langsung memroses pinjol terkait.

Baca Juga: Diteror DC Pinjol Ilegal Lewat Telepon dan WhatsApp Tapi Belum Mampu Bayar, Sebaiknya Direspon Atau Tidak?

Perlu diketahui jika pinjol juga tidak boleh melakukan penagihan langsung kepada debt collector setelah lewat 90 hari.

Hal ini berdasarkan lampiran III SK pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) mengandung aturan OJK tentang penagihan 90 hari.

Namun, pinjol boleh mengutus pihak ketiga atau debt collector.

Ada aturan penagihan debt collector pinjol yang harus Anda ketahui juga.

- Tidak boleh menggunakan kekerasan atau ancaman.

- Tidak boleh menagih utang ke selain debitur.

- Tidak boleh menagih di luar waktu yang ditentukan.

- Tidak boleh menagih selain di alamat debitur (menagih di tempat umum).

- Dan lain-lain.

Jadi, Anda bisa langsung membuat pengaduan jika debt collector menyalahi aturan-aturan di atas.

Baca Juga: Begini Cara Melunasi Utang dengan Cepat dan Halal Tanpa Pinjol