GridFame.id - Tertarik untuk gabung jadi peserta Dana Pensiun Syariah?
Pada dasarnya, produk ini terdiri dari program layaknya dana pensiun konvensional, yaitu DPPK, DPLK, dan Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (iuran hanya diberikan oleh pemberi kerja). Namun, dalam prinsip pelaksanaannya dana pensiun syariah menggunakan ketentuan yang berbeda, misalnya untuk iuran, hasil investasi, hingga manfaat pensiun. Dana Pensiun Syariah telah diatur dalam Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Panduan Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. Di dalamnya dijelaskan bahwa program pensiun syariah dananya dikelola menggunakan prinsip syariah yang sesuai hukum Islam maupun Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, OJK juga turut menerbitkan aturan hukum penyelenggaraan Dana Pensiun Syariah dalam Peraturan No. 33/POJK.05/2016 tentang Pelaksanaan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hal pembayaran iuran program dana pensiun, jika terdapat keterlambatan pembayaran iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka pemberi kerja dapat dikenakan ta’zir berupa pengenaan denda uang dengan jumlah tertentu. Besaran denda ini adalah jumlah denda/dana ta’zir sebesar denda yang layak per bulan dari akumulasi tunggakan iuran. Denda ini selanjutnya akan digunakan untuk dana sosial sehingga praktik ini dapat dikatakan tidak melanggar prinsip syariah dalam bentuk apapun. Selain itu, aspek pembayaran manfaat pensiun dalam penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah juga tidak begitu berbeda dengan aspek pembayaran manfaat pada skema program pensiun konvensional. Perbedaan mendasarnya hanya terletak pada pelaksanaannya yang harus tetap sesuai dengan prinsip syariah, yaitu menerapkan akad yang sesuai.
Baca Juga: PPPK Mendapat Dana Pensiun Seperti PNS Atau Tidak? Begini Penjelasannya
Keuntungan Dana Pensiun Syariah
Ada beberapa manfaat serta keuntungan bergabung jadi peserta Dana Pensiun Syariah, antara lain:
1. Keuntungan bagi pemberi kerja
- Meningkatkan citra perusahaan di masyarakat dan pandangan pemerintah.
- Meningkatkan motivasi bekerja pada karyawan sehingga produktivitas meningkat.
- Memberikan penghargaan bagi karyawan yang telah mengabdi bertahun-tahun.
- Meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan sehingga memperkecil terjadinya turn-over karyawan.
2. Keuntungan bagi karyawan
- Memberikan rasa aman terhadap risiko keuangan di hari tua.
- Dapat lebih tenang dan fokus dalam bekerja.
- Adanya kepastian memperoleh pendapatan ketika sudah tidak dapat bekerja lagi.
3. Keuntungan bagi penyelenggara program pensiun
- Mendapatkan bagian keuntungan dari pengelolaan dana yang berhasil dihimpun.
- Turut serta membantu terwujudnya program pemerintah.
- Meningkatkan citra lembaga keuangan dengan tawaran produk yang lebih lengkap.
Ada baiknya, para karyawan turut serta dalam program dana pensiun lebih awal ketika telah memiliki penghasilan.
Semakin cepat mendaftar program pensiun, maka akan semakin ringan iuran yang harus dibayar setiap bulannya.
Dibandingkan baru mendaftar saat mendekati usia pensiun tentu pembayaran iurannya akan lebih besar.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Punya Gaji Pas-pasan Bukan Alasan! Ini 7 Tips Memiliki Dana Pensiun Sejak Sekarang