GridFame.id- Satu hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan dana pensiun. Ini juga bisa dikatakan menjadi stimulus alasan utama profesi PNS banyak dilirik banyak orang.
Masa pensiun PNS/ seorang abdi negara ditetapkan pada usia 58-65 tahun. Saat pensiun, maka seorang PNS akan mendapat pesangon dan uang penghargaan.
Namun bagaimana jadinya jika PNS yang masih aktif bekerja meninggal dunia apakah masih akan mendapat dana pensiun?
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang telah meninggal dunia maka pemerintah akan memberikan dana tunjangan dan hak yang lain bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).
Seperti informasi yang disampaikan melalui laman resmi Taspen, PNS aktif yang meninggal dunia maka ahli waris bisa mendapatkan sejumlah hak.
Diantara hak tersebut adalah THT, Asuransi kematian, uang duka wafat, dana penguburan, dan beasiswa (Sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017.
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar