GridFame.id- Kabar terbaru dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di mana akan mengalami kenaikan tunjangan di tahun 2021 ini.
Kenaikan tunjangan ini akan diberikan Presiden Jokowi kepada PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara.
Seperti diketahui, widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
Widyaiswara merupakan ujung tombak sekaligus unsur penentu keberhasilan sebuah DIKLAT baik di instansi pemerintah pusat maupun pemda.
Maka dari itu dalam rangka untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional Widyaiswara yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang ditugaskan.
Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 tahun 2007.
Baca Juga: Tak Boleh Semena-mena PNS Juga Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Kesalahan Fatal Ini !
Source | : | kompas,Setneg.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar