Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:
Widyaiswara ahli utama: Rp1.230.000;
Widyaiswara ahli madya: Rp958.000;
Widyaiswara ahli muda: Rp660.000;
Widyaiswara ahli pratama: Rp278.000
"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.
Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya.
Source | : | kompas,Setneg.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar