Untuk anak yatim/yatim-piatu, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:
Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
Surat asli dan tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu;
Surat Keterangan Belum Bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia 21 tahun dari kepala desa/lurah (asli);
Surat Keterangan Perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun dengan ketentuan: apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.
Fotokopi KTP pemohon atau ahli waris;
Tiga lembar pas foto pemohon ukuran 3x4;
Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21-25 harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (asli);
Semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. Taspen (Persero) untuk diproses.
Sementara itu, apabila sudah berstatus pensiunan PNS lalu meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen yang diantaranya Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan.
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar