Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia:
Untuk janda/duda, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:
Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya oleh lurah/kepala desa;
Surat asli dan tembusan SK Pensiun berpas foto;
Tiga lembar pas foto ukuran 3x4;
Fotokopi pemohon atau ahli waris;
Fotokopi surat nikah yang dilegalisir lurah/kepala KUA;
Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa;
Source | : | kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar