Find Us On Social Media :

Ada Aturan Hukumnya! Segini Jatah Istri Pertama dan Kedua dalam Pembagian Harta Warisan Pasangan Poligami

Pembagian harta warisan pasangan poligami

Aturan Hukum Pembagian Harta Suami Istri Untuk Pasangan Poligami

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, untuk menentukan pembagiannya, harta-harta peninggalannya harus dikurangi harta bersama antara almarhum dan istri pertama serta istri keduanya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 128 KUH Perdata dan Pasal 96 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Untuk yang berpoligami dan beragama Islam, maka pembagian harta bersama didasarkan pada ketentuan Pasal 94 KHI:

Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.

Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan istri pertama.

Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan istri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami istri, istri pertama dan istri kedua.

Bila terjadi pembagian harta bersama bagi suami yang mempunyai istri lebih dari satu orang karena kematian, maka cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Untuk istri pertama 1/2 dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua.

Sehingga yang didapat istri kedua adalah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua.

Namun, sebagaimana ketentuan Pasal 171 huruf e KHI, harta tersebut harus dikurangi keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat terlebih dahulu, dan sisanya menjadi harta waris.

Baca Juga: Nasabah Meninggal Dunia, Kapan Ahli Waris Bisa Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa? Jangan Terlambat, Begini Aturan dan Prosedurnya