GridFame.id - Bagaimana pasangan poligami mengatur harta warisan atau harta suami istri?
Seperti diketahui, pasangan poligami kerap diwarnai masalah pembagian harta warisan.
Masing-masing pihak mengeklaim berhak atas harta bersama, apalagi harta yang didapatkan selama pernikahan.
Tak heran jika banyak yang bingung dengan aturan tentang pembagian harta waris menurut undang-undang maupun hukum Islam.
Pembagian harta waris menurut hukum Islam diatur di dalam Pasal 176-191 KHI.
Termasuk ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Pertama menurut hubungan darah yaitu golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
Kemudian golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
Kedua menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Untuk pembagian yang tepat, simak penjelasan berikut ini.
Aturan Hukum Pembagian Harta Suami Istri Untuk Pasangan Poligami
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, untuk menentukan pembagiannya, harta-harta peninggalannya harus dikurangi harta bersama antara almarhum dan istri pertama serta istri keduanya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 128 KUH Perdata dan Pasal 96 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Untuk yang berpoligami dan beragama Islam, maka pembagian harta bersama didasarkan pada ketentuan Pasal 94 KHI:
Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.
Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan istri pertama.
Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan istri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami istri, istri pertama dan istri kedua.
Bila terjadi pembagian harta bersama bagi suami yang mempunyai istri lebih dari satu orang karena kematian, maka cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Untuk istri pertama 1/2 dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua.
Sehingga yang didapat istri kedua adalah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua.
Namun, sebagaimana ketentuan Pasal 171 huruf e KHI, harta tersebut harus dikurangi keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat terlebih dahulu, dan sisanya menjadi harta waris.