GridFame.id - Kebutuhan hidup seiring berjalannya waktu memang semakin bertambah.
Sayangnya, hal itu terkadang tidak sesuai dengan penambahan pemasukan.
Alhasil, kita harus putar otak bagaimana caranya mendapat uang tambahan.
Salah satu cara instan yang biasanya digunakan adalah dengan meminjam dana di pinjaman online atau pinjol.
Pinjol memang memudahkan karena persayaratannya mudah dan dana langsung cair untuk digunakan saat itu juga.
Sayangnya, banyak yang terlena dengan kemudahan ini dan menggampangkan pinjol sehingga utang pun menumpuk.
Tagihan tak terbayar, denda keterlambatan pun semakin lama semakin naik.
Yang miris, banyak yang sengaja gagal bayar atau galbay dan kemudian menghilangkan jejak dengan cara mengganti nomor handphone sampai pindah rumah.
Yang perlu diketahui, utang tetap harus dilunasi seperti perjanjian di awal.
Lalu, bagaimana dengan yang melarikan diri dan mengaku bahwa hidupnya aman-aman saja?
Simak penjelasan berikut ini.
Risiko Galbay Pinjol Ilegal dan Legal
Perbedaan pinjol ilegal dan legal yang mendasar adalah naungan OJK yang mengatur segala regulasinya.
Pinjol ilegal tidak berada di bawah OJK sehingga lebih semena-mena dalam menagih dan menentukan bunga.
Sebenarnya pinjol ilegal sendiri bisa dilaporkan ke OJK, SWI, bahkan kepolisian.
Meskipun sebuah fintech tidak terdaftar secara resmi, tak serta merta membuat utang peminjam menjadi lunas.
Bila dilihat dari kacamata hukum, kredit pada prinsipnya menerapkan kaidah perjanjian yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jadi, apakah pinjaman online yang statusnya ilegal tidak usah dibayar?
Tongam L Tobing, ketua Satgas SWI menyatakan bahwa pinjaman tetap harus dibayar meskipun ilegal, tapi yang tetap harus dibayar adalah pokok utang yang telah diambil oleh peminjam.
Sebagaimana mengutip laman resmi OJK, berikut risiko gagal bayar pinjol legal yang perlu kamu ketahui!
1. Masuk daftar hitam OJK
Ketika mengajukan pinjaman, debitur tentu mengisikan data pribadinya seperti KTP, KK, dan NPWP di platform pinjol.
Bahkan, tak jarang ada pula pinjol yang meminta data nomor rekening dan slip gaji.
Apabila kamu tidak melunasi pinjaman, maka data pribadimu akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.
Identitas pribadimu akan masuk dalam daftar hitam SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan di OJK yang berfungsi sebagaimana BI Checking.
Di SLIK tidak hanya terdapat data pribadimu, tetapi juga informasi mengenai riwayat transaksi di bank atau lembaga keuangan lain.
Di sana juga ada informasi apakah kamu membayar pinjaman dengan lancar dan tepat waktu atau tidak.
Jika ternyata kredit bermasalah, bahkan gagal bayar, kemungkinan besar kamu tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.
2. Denda dan bunga menumpuk
Konsekuensi kedua, denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.
Utangmu akan semakin banyak jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi yang legal dan diawasi OJK.
Makin menumpuknya denda dan bunga bisa saja membuat utang yang tadinya mudah dibayar, jadi sulit untuk dilunasi.
Kecuali, kalau kamu menyampaikan kesulitan dalam membayar dan mengajukan keringanan bunga.
Kamu juga bisa memperpanjang tenor pinjaman jika memang ada kendala kesulitan keuangan.
Jadi, semua ada solusinya dan kamu tidak harus kabur atau mangkir dari melunasi utang yang sudah menjadi tanggung jawabmu.