Alur Penagihan KUR Macet oleh Pihak Bank
Ketika bank menghadapi situasi di mana ada debitur yang gagal membayar kredit usaha rakyat (KUR), ada beberapa langkah yang biasanya diambil untuk menagih debitur tersebut.
Berikut adalah beberapa langkah yang umum dilakukan oleh bank dalam menagih debitur KUR yang macet:
1. Pemberitahuan Tunggakan
Bank akan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada debitur yang menyatakan bahwa mereka memiliki kewajiban yang belum diselesaikan dan memberikan batas waktu tertentu untuk melakukan pembayaran.
2. Kontak Langsung
Bank biasanya akan mencoba menghubungi debitur secara langsung melalui telepon, surat, atau kunjungan langsung ke tempat usaha debitur.
Tujuan dari kontak ini adalah untuk memastikan debitur menyadari tunggakan dan membantu mencari solusi pembayaran yang memungkinkan.
3. Perundingan
Jika debitur mengalami kesulitan keuangan yang membuat mereka tidak dapat membayar tunggakan secara penuh, bank mungkin bersedia untuk melakukan perundingan.
Hal ini bisa mencakup restrukturisasi utang dengan pembayaran yang lebih kecil dalam jangka waktu yang lebih lama, atau mencari solusi lain yang sesuai dengan kondisi keuangan debitur.
4. Penjualan Aset Jaminan
Baca Juga: Berapa Kali Bisa Pinjam KUR BRI? Berikut Penjelasan dari Banker Langsung
Jika debitur tidak mampu membayar kewajiban KUR, bank dapat mengambil langkah-langkah untuk menjual aset yang dijaminkan sebagai jaminan.
Penjualan aset ini bertujuan untuk mendapatkan kembali sebagian atau seluruh jumlah pinjaman yang belum dibayar.
5. Penuntutan Hukum
Jika langkah-langkah di atas tidak berhasil dan debitur masih gagal membayar kewajiban KUR, bank dapat mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.