GridFame.id - Ini dia tahapan penarikan motor oleh leasing.
Penggunaan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor melalui leasing menjadi pilihan populer bagi banyak orang.
Bagi mereka yang tidak mampu membayar secara tunai, leasing menyediakan solusi dengan memungkinkan pembayaran secara berkala.
Cuma bayar DP saja, pengredit bisa langsung membawa pulang motornya.
Namun, ada beberapa kasus di mana nasabah mengalami keterlambatan pembayaran.
Atau bahkan menghentikan pembayaran sepenuhnya karena masalah ekonomi.
Misalnya kehilangan pekerjaan dan lainnya.
Dalam situasi seperti ini, leasing memiliki prosedur dan waktu yang ditetapkan untuk menarik kembali kendaraan tersebut.
Artikel ini akan menjelaskan proses waktu penarikan motor oleh leasing setelah nasabah nunggak bayar.
Penasaran bagaimaba tahapannya?
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Yakin Mau Dijual? Berikut Sederet Risiko Jual Kendaraan Leasing yang Belum Lunas
Tahapan Penarikan Motor oleh Leasing
1. Pemberitahuan dan Peringatan
Ketika seorang nasabah gagal melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian pembiayaan, leasing akan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai keterlambatan tersebut.
Pemberitahuan tersebut akan mencantumkan beberapa informasi.
Mulai dari jumlah tunggakan, tanggal jatuh tempo, hingga konsekuensi yang mungkin timbul jika pembayaran tidak diselesaikan tepat waktu.
Leasing akan memberikan waktu tambahan kepada nasabah untuk melunasi tunggakan tersebut sebelum memulai proses penarikan kendaraan.
2. Upaya Negosiasi
Setelah pemberitahuan, leasing akan mencoba menghubungi nasabah untuk melakukan negosiasi.
Upaya ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang dapat memungkinkan nasabah untuk melanjutkan pembayaran.
Atau bisa juga untuk mencari solusi alternatif yang saling menguntungkan.
Dalam beberapa kasus, leasing mungkin bersedia melakukan restrukturisasi atau perpanjangan jangka waktu pembayaran untuk membantu nasabah dalam mengatasi kesulitan keuangan yang dihadapi.
Baca Juga: Sebelum Membeli Motor Kredit, Pertimbangkan Sederet Hal Ini Dulu Agar Tak Jadi Sasaran DC Leasing
3. Proses Penarikan
Jika negosiasi tidak berhasil atau nasabah tidak merespons pemberitahuan, leasing akan memulai proses penarikan kendaraan.
Leasing harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Proses ini melibatkan pengiriman pemberitahuan secara resmi kepada nasabah yang berisi informasi tentang tanggal, waktu, dan tempat penarikan kendaraan.
Pihak leasing juga dapat melibatkan penegak hukum atau penyitaan kendaraan dengan bantuan lembaga yang berwenang.
4. Lelang atau Penjualan Kembali
Setelah motor berhasil ditarik oleh leasing, kendaraan tersebut akan dijual kembali melalui proses lelang atau penjualan langsung.
Tujuan utama dari penjualan ini adalah untuk mendapatkan dana yang cukup untuk menutupi tunggakan pembayaran dan biaya lainnya yang terkait dengan proses penarikan.
Jika hasil penjualan lebih besar dari jumlah tunggakan, nasabah berhak menerima sisa dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya yang timbul.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Yang Mau Kredit Motor Catat! Ini Trik Sederhana Agar Dapat Bunga Leasing Rendah