GridFame.id - Berniat membatalkan polis asuransi yang sudah berjalan?
Banyak orang masih bingung dengan proses pembatalan asuransi.
Apalagi jika nasabah mengalami kendala pembayaran polis tiap bulannya.
Perlu diketahui, semua jenis asuransi ternyata bisa dibatalkan.
Pada dasarnya, setiap nasabah yang mengambil asuransi di perusahaan asuransi mana pun, dengan jenis asuransi apapun, dapat melakukan pembatalan asuransi. Saat masa pengajuan tersebut, setiap nasabah harus menyertakan alasan pembatalan polis asuransi secara jelas dan tentu harus melengkapi syarat-syaratnya. Setiap nasabah juga harus mengetahui kapan polis asuransi bisa dibatalkan dan apa akibat hukumnya.
Umumnya, pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung akan mengembalikan premi yang telah dibayarkan dan dikurangi dengan biaya pembatalan polis sesuai kesepakatan.
Namun sebelum mengajukan pembatalan, ketahui dulu langkah-langkah yang tepat.
Termasuk dengan dokumen apa saja yang harus dibawa saat pengajuan pembatalan.
Simak informasi lengkapnya di sini.
Cara Membatalkan Polis Asuransi
Dilansir dari laman resmi qoalaplus.com, berikut ini langkah-langkah membatalkan polis asuransi:
1. Hubungi Pihak Asuransi
Pertama, Anda harus menghubungi pihak asuransi dan siapkan kelengkapan data, seperti data diri, data asuransi yang Anda ambil serta data yang dibutuhkan lainnya.