GridFame.id - Tahukah perbedaan asuransi kecelakaan swasta dan Jasa Raharja?
Sebagian orang mungkin masih awam dengan perbedaan kedua jenis asuransi ini.
Asuransi Kecelakaan Diri adalah jenis asuransi kerugian yang menjamin resiko korban kecelakaan.
Fungsinya untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung/ahli waris apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap total atau cacat tetap sebagian serta biaya perawatan dan atau pengobatan.
Biasanya Asuransi Kecelakaan Diri diberikan oleh perusahaan asuransi swasta yang diikuti pemilik polis.
Sementara itu, Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap akan mendapat santunan sebesar Rp 50.000.000 (darat dan laut) dan Rp 50.000.000 (laut).
Perawatan (Maksimal) untuk korban darat dan laut sebesar Rp 20.000.000 dan korban udara sebesar Rp 25.000.000.
Sementara untuk Penggantian Biaya Penguburan(Tidak mempunyai ahli waris) sebesar Rp 4.000.000.
Kemudian untuk Manfaat TambahanPenggantian Biaya P3K sebesar Rp 1.000.000 dan Manfaat TambahanPenggantian Biaya Ambulance Rp 500.000.
Perbedaan keduanya terletak pada cara klaimnya, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Jangan Tunggu Lama-lama! Simak Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja dan Dokumen yang Harus Dibawa