GridFame.id - Mau tahu cara klaim Asuransi Jasa Raharja?
Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki
Besaran santunan yang diberikan para korban diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap akan mendapat santunan sebesar Rp 50.000.000 (darat dan laut) dan Rp 50.000.000 (laut).
Perawatan (Maksimal) untuk korban darat dan laut sebesar Rp 20.000.000 dan korban udara sebesar Rp 25.000.000.
Sementara untuk Penggantian Biaya Penguburan(Tidak mempunyai ahli waris) sebesar Rp 4.000.000.
Kemudian untuk Manfaat TambahanPenggantian Biaya P3K sebesae Rp 1.000.000 dan Manfaat TambahanPenggantian Biaya Ambulance Rp 500.000.
Usahakan jangan terlalu lama mengajukan klaim, karena hak santunan akan menjadi gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan.
Sebaiknya segera memproses asuransinya pasca mengalami kecelakaan agar mendapat santunan dari Jasa Raharja untuk meringankan biaya korban kecelakaan.
Lalu bagaimana cara pengajuan klaimnya?
Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Prosedur Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan