GridFame.id- Simak berikut cara agar klaim asuransi PT Jasa Raharja bisa turun ketika menjadi korban kecelakaan.
PT Jasa Raharja (Perseo) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang betugas mengelola asuransi bagi para penumpang anagkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki.
Tiga kategori yang disebutkan di atas akan mendapat santunan asuransi dari Jasa Raharja jika menjadi korban kecelakaan. Sebab secara tak sadar kita telah membayar rutin premi asuransi kepada perusahaan tersebut.
Cara klaim santunan Jasa Raharja sebenarnya tidak sulit bila pengendara atau keluarga pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang tepat.
Jika Anda merasa kurang memahami akan prosedur klaim santunan bisa lebih dulu menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan.
Untuk mengetahui prosedur lengkapnya Anda juga bisa menyimak ulasan artikel ini hingga selesai.
--Baca Juga: Rawan Kecelakaan di Tol Saat Musim Hiujan, Begini Langkah Untuk Mengantisipasinya!
Cara dan syarat asuransi Jasa Raharja
Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut);
Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit;
Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah;
Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya: Formulir pengajuan santunan Formulir keterangan singkat kecelakaan Formulir kesehatan korban Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia;
Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas;
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki
Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya;
Kuitansi biaya perawatan (kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit );
Fotokopi KTP korban;
Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan;
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain;
Baca Juga: Aplikasi Tol Nirsentuh Akan Rilis Juli 2022 Pelaku Perjalaan Bisa Bertransaksi Dengan 3 Cara Ini
Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya;
Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban;
Fotokopi KTP korban;
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap;
Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya;
Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit;
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah;
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah;
Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan;
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain;
Untuk korban meninggal dunia di TKP
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya;
Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit;
Fotokopi KTP korban dan ahli waris;
Fotokopi KK Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah;
Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah;
Menunggu proses pencairan;
Pastikan dokumen dan bukti klaim sah dan lengkap. Selanjutnya dokumen akan diteliti oleh pihak PT Jasa Raharja dan proses pengajuan santinan akan dimulai.
Source | : | Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar