Cara dan syarat asuransi Jasa Raharja
Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut);
Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit;
Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti: Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah;
Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya: Formulir pengajuan santunan Formulir keterangan singkat kecelakaan Formulir kesehatan korban Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia;
Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas;
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki
Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya;
Kuitansi biaya perawatan (kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit );
Fotokopi KTP korban;
Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan;
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain;
Baca Juga: Aplikasi Tol Nirsentuh Akan Rilis Juli 2022 Pelaku Perjalaan Bisa Bertransaksi Dengan 3 Cara Ini
Source | : | Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar