Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya;
Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban;
Fotokopi KTP korban;
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap;
Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya;
Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit;
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah;
Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah;
Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan;
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain;
Untuk korban meninggal dunia di TKP
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya;
Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit;
Fotokopi KTP korban dan ahli waris;
Fotokopi KK Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah;
Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah;
Menunggu proses pencairan;
Pastikan dokumen dan bukti klaim sah dan lengkap. Selanjutnya dokumen akan diteliti oleh pihak PT Jasa Raharja dan proses pengajuan santinan akan dimulai.
Source | : | Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar