GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan masih banyak pengaduan yang diterima dari masyarakat terkait perilaku tenaga penagih utang atau 'debt collector' layanan fintech pinjaman online (pinjol) yang melanggar aturan.
"Kalau dilihat dari 5 isu terbanyak yang diajukan sampai 30 April, perilaku penugas penagihan lebih dari 50%, yakni 3.300 dari 6.000 aduan," kata Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi, dalam RDK OJK 2024, Senin (13/5/2024).
Sebanyak 2.000 di antaranya merupakan aduan pelanggaran penagihan utang dari sektor fintech.
Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan OJK dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), ada beberapa ketentuan yang harus diikut para debt collector saat melakukan penagihan.
Salah satunya, dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat, jadi tidak sampai 24 jam boleh melakukan penagihan.
Frederica menjelaskan OJK telah meminta melakukan penyelesaian atas pengaduan masyarakat terkait perilaku debt collector yang menyimpang.
Namun, ia juga mengakui ada konsumen yang memang melakukan wanprestasi.
"Tapi, ini tidak kemudian membenarkan perilaku yang tak sesuai ketentuan," ujarnya.
OJK sejauh ini telah memberikan peringatan sanksi kepada oknum debt collector yang teridentifikasi melakukan pelanggaran.
Selain itu, untuk upaya preventif OJK adalah mengedukasi masyarakat terkait karakteristik jasa keuangan yang kredibel.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar