GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.
Salah satu fokus utama OJK adalah mengatur perusahaan fintech, termasuk perusahaan pinjaman online (pinjol).
Pinjol, yang menyediakan layanan pinjaman melalui platform digital, telah mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia.
Namun, pertumbuhan ini juga membawa berbagai tantangan, termasuk risiko penipuan, pelanggaran privasi, dan masalah keberlanjutan keuangan bagi peminjam.
OJK hadir untuk memastikan bahwa ekosistem pinjol berjalan dengan sehat dan bertanggung jawab.
OJK bertugas untuk mengawasi dan mengatur perusahaan pinjol melalui berbagai peraturan dan kebijakan.
Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK mengeluarkan regulasi yang ketat terkait operasional pinjol, mulai dari pendaftaran dan perizinan hingga standar operasional yang harus dipatuhi.
Meskipun sudah dilindungi OJK, masih saja banyak yang melanggar peraturan dari OJK mulai dari bunga hingga penagihan ke konsumen.
Seperti melakukan penagihan dengan kasar, mengintimidasi dan meneror.
OJK pun mengeluarkan aturan khusus untuk perlindungan konsumen, melanggar bisa kena sanksi Rp 300 juta.
Baca Juga: OJK Rilis Nama 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024, Ada yang Dari Facebook
Melansir dari bareksa.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:
1.Periode 1 Januari s.d. 30 April 2024:
2. Selain itu, pada 2024 (per 30 April 2024) terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan.
Selanjutnya, dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa:
1. Sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan
Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yaitu:
2. Sanksi Administratif atas Hasil Pemeriksaan
OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp300 juta kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.
Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut.
Baca Juga: Begini Aturan Terbaru Soal Pinjol 2024, Cuma Boleh Pinjam 3 Tempat Hingga DC Tak Boleh Lakukan Ini
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar