GridFame.id- Saat ini kenaikan volume kendaraan meningkat akibat arus balik Lebaran 2022.
Salah satu yang menjadi kekhawatiran adalah mengenai keselamatan saat perjalanan menuju tujuan.
Kecelakaan biasanya sering terjadi di jalan akibat kelalaian dari pengendara karena tidak mematuhi lalu liintas, ataupun faktor ketidaksengajaan yang tak terduga.
Tak henti-hentinya pihak Kepolisian memberi himbauan untuk patuh dalam berkendara agar ditaati selama perjalanan.
Misalkan istirahat saat pengendara sudah mulai lelah hingga ajakan untuk bersabar dan patuh akan rambu-rambu lalu lintas.
Namun masih saja yang namanya takdir tidak ada yang menduga biasanya tiba-tiba terjadi hal yang tak terduga.
Meski sudah taat aturan, terkadang seseorang bisa saja menjadi korban kecelakaan akibat kelalaian pengendara lain.
Lantas apakah kategori tersebut bisa masuk untuk klaim asuransi Jasa Raharja?
Dan bagaimana cara klaim asuransi Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan saat di perjalanan?
Baca Juga: Mudik Gratis Jasa Raharja Ini Dokumen dan Alur Pendaftaran Agar Terdaftar Jadi Calon Penumpang
Dikutip dari laman resminya jasaraharja.co.id tertulis bahwa PT Jasa Raharja hadir dengan dua program asuransi sosial, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dilaksanakan berdasar Undang-Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id para korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Source | : | Indonesia.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar