GridFame.id- Saat ini kenaikan volume kendaraan meningkat akibat arus balik Lebaran 2022.
Salah satu yang menjadi kekhawatiran adalah mengenai keselamatan saat perjalanan menuju tujuan.
Kecelakaan biasanya sering terjadi di jalan akibat kelalaian dari pengendara karena tidak mematuhi lalu liintas, ataupun faktor ketidaksengajaan yang tak terduga.
Tak henti-hentinya pihak Kepolisian memberi himbauan untuk patuh dalam berkendara agar ditaati selama perjalanan.
Misalkan istirahat saat pengendara sudah mulai lelah hingga ajakan untuk bersabar dan patuh akan rambu-rambu lalu lintas.
Namun masih saja yang namanya takdir tidak ada yang menduga biasanya tiba-tiba terjadi hal yang tak terduga.
Meski sudah taat aturan, terkadang seseorang bisa saja menjadi korban kecelakaan akibat kelalaian pengendara lain.
Lantas apakah kategori tersebut bisa masuk untuk klaim asuransi Jasa Raharja?
Dan bagaimana cara klaim asuransi Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan saat di perjalanan?
Baca Juga: Mudik Gratis Jasa Raharja Ini Dokumen dan Alur Pendaftaran Agar Terdaftar Jadi Calon Penumpang
Dikutip dari laman resminya jasaraharja.co.id tertulis bahwa PT Jasa Raharja hadir dengan dua program asuransi sosial, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dilaksanakan berdasar Undang-Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id para korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Mereka adalaah setiap penumpang sah dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan penggunaan alat angkutan umum berada dalam angkutan tersebut.
Tak hanya itu. Korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang enjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta orang yang ebrada dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini penumpang kendaraan bermotor dna sepeda motor pribadi.
Kendati begitu, tidak semua pengguna jalan yang mengalami musibah bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Beberaoa dari mereka tidak bisa klaim santunan dari Jasa Raharja, misalnya terjadi kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
Selanjutnya, korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api .
Dan korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
Jika masuk dalam salah satu kategori tersebut, ini artinya Anda tidak berhak menerima santunan dari pihak Jasa Raharja.
Baca Juga: Jadi Korban Kecelakaan? Begini Cara Peroleh dan Syarat Terima Santunan dari PT Jasa Raharja
Klaim Asuransi Jasa Raharja
Jika Anda memenuhi kroteria di atas dan ingin melakukan klaim asuransi Jasa Raharja dapat memenuhi dokumen berikut:
Keterangan kecelakaan yang resmi dikeluarkan Unit Lakalantas Polres setempat atau Instansi serupa yang berwenang.
Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
Membawa beberapa identitas pribadi (KK, KTP, atau surat nikah).
Kemudian Anda dapat mengunjungi kantor Jasa Raharha dan mengisi beberapa formulir
(Pengajuan santunanm keterangan singkar kecelakaan, formulir kesehaan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia).
Kemudian Anda dapat menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas untuk perkuat bukti agar santunan segera di proses.
Itulah tadi kategori hingga cara klaim asuransi Jasa Raharja jika alami kecelakaan saat perjalanan.
Baca Juga: Penting Untuk Tahu! Ini Cara Ajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja Jika Jadi Korban Kecelakaan
Source | : | Indonesia.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar