Mereka adalaah setiap penumpang sah dari angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan penggunaan alat angkutan umum berada dalam angkutan tersebut.
Tak hanya itu. Korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang enjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta orang yang ebrada dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini penumpang kendaraan bermotor dna sepeda motor pribadi.
Kendati begitu, tidak semua pengguna jalan yang mengalami musibah bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Beberaoa dari mereka tidak bisa klaim santunan dari Jasa Raharja, misalnya terjadi kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
Selanjutnya, korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api .
Dan korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
Jika masuk dalam salah satu kategori tersebut, ini artinya Anda tidak berhak menerima santunan dari pihak Jasa Raharja.
Baca Juga: Jadi Korban Kecelakaan? Begini Cara Peroleh dan Syarat Terima Santunan dari PT Jasa Raharja
Klaim Asuransi Jasa Raharja
Jika Anda memenuhi kroteria di atas dan ingin melakukan klaim asuransi Jasa Raharja dapat memenuhi dokumen berikut:
Keterangan kecelakaan yang resmi dikeluarkan Unit Lakalantas Polres setempat atau Instansi serupa yang berwenang.
Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
Source | : | Indonesia.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar