GridFame.id – Simak cara ajukan klaim asuransi mobil yang terkena banjir.
Informasi mengenai cara ajukan klaim asuransi mobil yang terkena banjir penting untuk diketahui mengingat sudah masuk musim hujan.
Sebagian wilayah di Indonesia mengalami curah hujan yang cukup tinggi akhir-akhir ini.
Intensitas serta curah hujan yang cukup tinggi menyebabkan sejumlah kendaraan terjebak banjir salah satunya mobil.
Melihat kondisi tersebut, sangat penting bagi pemilik kendaraan mengetahui klaim asuransi jika mobil terendam banjir.
Lantas bagaimana cara klaim mobil yang terendam banjir agar diterima?
Seperti dikutip GridFame.id dari salah satu perusahan asuransi, bagi pemilik kendaraan yang sudah melakukan perlindungan berupa asuransi, bisa segera melakukan pengajuan klaim jika terendam banjir.
Hanya saja, ada beberapa hal yang harus dipastikan agar klaim bisa diterima pihak asuransi.
Karena pada dasarnya, klaim asuransi mobil yang terkena banjir tidak langsung diberikan begitu saja.
Salah satunya asuransi perlindungan terkait sudah diperluas khsusunya klausul soal banjir.
Sebab biasanya, banyak pemilik yang tidak terlalu menyadara terhadap polis yang dimilikinya.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Sebut 8 Provinsi Berpotensi Banjir Harap Berhati-hati
Source | : | Adira Insurance |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar